Alokasi Anggaran Dipastikan Sudah Sesuai Ketentuan
Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara memastikan alokasi anggaran sebesar Rp36,96 untuk memenuhi kebutuhan gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025 telah sesuai ketentuan. Sebab sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada LKPD 2025 dan telah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
BKAD Kaltara melalui Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah, Nur Indah Palupi, S.T.P., menjelaskan anggaran tersebut disiapkan sebagai konsekuensi dari pengangkatan PPPK sekaligus untuk memastikan hak kepegawaian mereka dapat dipenuhi sesuai ketentuan.
“Setelah SK pengangkatan diterbitkan, pemerintah tentu harus menyiapkan anggaran untuk gaji dan TPP. Ini merupakan bagian dari kewajiban pemerintah terhadap pegawai yang sudah resmi diangkat,” kata Nur Indah, Sabtu (29/8).
Ia menjelaskan, PPPK Tahap I sebanyak 1.194 orang menerima Surat Keputusan (SK) pada Juni 2025. Pembayaran gaji mulai dilakukan pada Juli 2025 melalui BKAD Kaltara sebelum selanjutnya pembayaran dilaksanakan melalui masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemrintah Provinsi (Pemprov) Kaltara.
Untuk pembayaran gaji PPPK Tahap I, anggaran yang direalisasikan secara bertahap tercatat sebesar Rp4.387.516.414 pada Juli, Rp4.327.817.412 pada Agustus, Rp4.331.475.555 pada September, dan Rp4.325.559.700 pada Oktober.
Dengan demikian, total pembayaran gaji PPPK Tahap I untuk periode Juli hingga Oktober mencapai sekitar Rp17,37 miliar.
Sementara itu, pembayaran TPP bagi PPPK Tahap I dilakukan secara rapel setelah perubahan anggaran APBD 2025 pada masing-masing SKPD. Pembayaran tersebut mencakup hak TPP yang diperhitungkan mulai Juli dan dibayarkan pada November dan Desember.
Nur Indah menerangkan, besaran TPP yang diterima PPPK Pemprov Kaltara berada pada kisaran Rp1,7 juta hingga Rp2,1 juta per bulan, tergantung kelas jabatan masing-masing.
“Gaji tetap dibayarkan setiap bulan karena merupakan hak pegawai. Untuk TPP, pembayarannya mengikuti mekanisme anggaran dan dilakukan setelah perubahan anggaran tersedia,” jelasnya.
Selain PPPK Tahap I, Pemprov Kaltara juga menerima 128 PPPK Tahap II yang penyerahan SK-nya dilakukan pada Oktober 2025. Penggajian PPPK Tahap II mulai dilakukan pada November 2025 dan selanjutnya dibayarkan melalui masing-masing SKPD.
Alokasi anggaran sebesar Rp36,96 miliar tersebut telah diperhitungkan berdasarkan kebutuhan pembayaran gaji PPPK dan selanjutnya didistribusikan kepada perangkat daerah sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
Dalam hal ini, BKAD menjalankan fungsi sebagai Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) dalam pengelolaan dan pengalokasian anggaran. Oleh karena itu, anggaran tersebut tidak hilang atau berkurang, melainkan dilakukan pergeseran dan distribusi penganggaran dari pengelolaan pada SKPKD kepada masing-masing SKPD yang memiliki PPPK sebagai penerima manfaat belanja. Sehingga pelaksanaan pembayaran dapat dilakukan secara langsung melalui perangkat daerah masing-masing.
“Kenapa anggaran di BKAD? Karena BKAD mempunyai fungsi sebagai SKPKD. Jadi, anggaran yang tercatat di BKAD itu merupakan bagian dari proses pengelolaan dan pengalokasian keuangan daerah,” tegas Nur Indah.
Dengan mekanisme tersebut, pembayaran gaji dan TPP dapat dilaksanakan secara langsung melalui perangkat daerah masing-masing sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
“Setelah dialokasikan sesuai kebutuhan, anggaran tersebut didistribusikan kepada SKPD yang memiliki PPPK untuk kemudian digunakan membayarkan hak pegawai,” jelasnya.
Ia menambahkan, terkait pengelolaan anggaran gaji dan TPP dilakukan berdasarkan data kepegawaian, kelas jabatan, serta kebutuhan masing-masing perangkat daerah sehingga proses penganggarannya dapat dipertanggungjawabkan.
Nur Indah berharap penjelasan mengenai tahapan penganggaran dan pembayaran tersebut dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai penggunaan anggaran PPPK di lingkungan Pemprov Kaltara.
“Yang terpenting, hak pegawai tetap kita perhatikan. Pemerintah terus memastikan pembayaran gaji dan TPP dilaksanakan sesuai mekanisme dan kemampuan keuangan daerah,” pungkasnya.


