Tugas :

  • Membantu Gubernur menyiapkan bahan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi di bidang komunikasi dan informasi serta tugas pembantuan.

Fungsi :

  • Perumusan kebijakan di bidang komnuikasi dan informasi.
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi dan informasi.
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang komunikasi dan informasi.
  • Pelakasanaan administrasi dinas di bidang komunikasi dan informasi.
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.