PENGUMUMAN
Tugas :
- Membantu Gubernur menyiapkan bahan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi di bidang komunikasi dan informasi serta tugas pembantuan.
Fungsi :
- Perumusan kebijakan di bidang komnuikasi dan informasi.
- Pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi dan informasi.
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang komunikasi dan informasi.
- Pelakasanaan administrasi dinas di bidang komunikasi dan informasi.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.