Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Utara merupakan salah satu perangkat daerah yang bertugas membantu Kepala Daerah penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan, khususnya bertanggungjawab dibidang Komunikasi dan Informatika, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 21 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Utara, Susunan Organisasi Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Utara.
Dalam era keterbukaan saat ini, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Utara akan lebih memprioritaskan aspek transparansi, efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas dalam Good Governance atau Tata Kelola Kepemerintahan yang baik, melalui pembangunan dan peningkatan serta pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang dapat diakses seluruh masyarakat Kalimantan Utara.
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta sebagai upaya pencapaian visi dan misi Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Utara selalu berupaya untuk terus meningkatkan kinerjanya dibidang Komunikasi dan Informatika yang handal dalam semua aspek termasuk penerapan Good Governance. Dalam lima tahun ke depan, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Utara akan memprioritaskan pada peningkatan kapasitas, kecepatan dan mutu pelayanan, serta efisiensi dan efektifitas pengelolaan sumber daya yang dimiliki.
Teknologi informasi dan komunikasi sudah memberikan berbagai bukti yang mempu menciptakan media yang tidak dibatasi oleh ruang dan waktu dalam mentransformasikan informasidari dan ke berbagai penjuru dunia, sangat menjanjikan bagi institusi sebagai salah stu solusi dalam mewujudkan Good Governance melalui penerapan e-Govermment.
E-Govermment yang dimaknai sebagai penyelenggara kepemerintahan yang berbasis elektronik dalam rangka meningkatan kualitas layanan terhadap publik secara efektif dan efisien serta interaktif, pada dasarnya mengisyaratkan bentuk tuntutan perubahan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang dapat memperpendek lini pengambilan keputusan sekaligus memperluas rentang kendali.
Dengan kata lain, pemerintah harus mampu memanfaatkan kemajuan teknologi informasi untuk meningkatkan kemampuan mengolah, menyalurkan dan mendistribusikan informasi kepada internal pemerintah dalam mendukung proses pengambilan keputusan, sedangkan dalam lingkup eksternal untuk pelayanan masyarakat (public services). Dalam upaya mewujudkan implementasi e-Govermment cakupannya tidak hanya pada aspek teknis saja, akan tetapi mencakup aspek non teknis berupa komitmen dari pemerintah dan pucuk pimpinan institusi. Secara garis besar ada empat komponen pokok yang perlu terus didorong kesiapannya yakni infrastruktur (jaringan komunikasi dan informasi), konten, aplikasi dan sumber daya manusia.
Terorganisirnya basis data dan informasi pembangunan merupakan salah satu prioritas program ke depan, sehingga Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Utara dan pemangku kepentingan lainnya akan lebih mudah untuk mengakses, mencari dan mengungkapkan data dan informasi sebagai input dalam proses perencanaan pembangunan. Data dan informasi tersebut akan diolah dan disajikan secara online melalui portal : http://www.kaltaraprov.go.id melalui http://diskominfo.kaltaraprov.go.id, selain itu akan diterbitkan pula melalui media cetak dalam bentuk penerbitan secara berkala. Penerbitan media cetak secara berkala berfungsi sebagai bahan publikasi juga menjadi wadah berrekreasi bagi aparat khususnya di lingkungan instansi pemerintah provinsi Kalimantan Utara/Kabupaten/Kota dalam mengembangkan ide-ide kreatif berkaitan dengan tugas dan fungsi dari masing-masing SKPD. Masyarakat dan pemangku kepentingan diharapkan dapat mengakses secara mudah dan cepat seluruh data dan informasi yang disajikan.