Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) Provinsi Kalimantan Utara merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang bertugas membantu Kepala Daerah dalam menyelenggarakan urusan di bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik, serta bidang persandian. Susunan dan nomenklatur kelembagaan ini secara resmi diamanatkan dan ditetapkan melalui Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 16 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016.

Dalam era keterbukaan saat ini, DKISP Provinsi Kalimantan Utara memprioritaskan aspek transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas untuk mewujudkan Good Governance (Tata Kelola Kepemerintahan yang baik). Hal ini diwujudkan secara nyata melalui pembangunan, peningkatan, serta pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang inklusif agar dapat diakses oleh seluruh masyarakat Kalimantan Utara.

Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta untuk merespons dinamika perkembangan zaman, DKISP selalu berupaya meningkatkan kinerjanya agar semakin andal. Untuk kurun waktu lima tahun ke depan (2025-2029), prioritas dinas ini diletakkan pada peningkatan kapasitas, kecepatan layanan, dan mutu pelayanan publik, serta pengelolaan sumber daya yang efisien dan efektif. Fokus utamanya adalah mewujudkan transformasi layanan publik berbasis digital melalui tata kelola pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) yang terintegrasi, memperkuat keamanan informasi dan persandian, serta menyediakan layanan statistik terpadu yang akurat sebagai pijakan pengambilan keputusan.

Teknologi informasi dan komunikasi telah membuktikan kemampuannya dalam menciptakan media yang tidak dibatasi oleh ruang dan waktu. Kemajuan ini menjadi solusi yang sangat menjanjikan dalam mendukung Good Governance melalui penerapan e-Government (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik). E-Government yang dimaknai sebagai penyelenggaraan kepemerintahan berbasis elektronik ini menuntut adanya perubahan sistem yang mampu memperpendek lini pengambilan keputusan dan memperluas rentang kendali, sehingga kualitas layanan terhadap publik menjadi lebih efektif, efisien, dan interaktif.

Dengan kata lain, pemerintah daerah dituntut harus mampu memanfaatkan kemajuan teknologi ini untuk mengolah, menyalurkan, dan mendistribusikan informasi ke ranah internal guna mendukung pengambilan keputusan, dan ke ranah eksternal untuk kepentingan pelayanan masyarakat (public services). Implementasi ini bukan hanya soal teknis, melainkan juga komitmen non-teknis dari pimpinan. Secara garis besar, terdapat empat komponen pokok yang terus didorong kesiapannya: infrastruktur jaringan komunikasi, konten, aplikasi, dan sumber daya manusia (SDM).

Sebagai salah satu prioritas program ke depan, pengorganisasian basis data dan informasi pembangunan menjadi hal yang sangat vital. Pengelolaan data sektoral yang baik akan memudahkan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam mengakses, mencari, serta menggunakan informasi tersebut sebagai input perencanaan pembangunan daerah. Data dan informasi ini akan dikelola, diolah, dan disajikan secara online melalui portal-portal layanan terintegrasi milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, serta didiseminasikan secara berkala. Dengan ekosistem informasi yang terstruktur ini, diharapkan seluruh lapisan masyarakat dan pemangku kebijakan dapat mengakses informasi pembangunan dengan mudah dan cepat.