MAKASSAR – Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) membangun gedung Convention Center di Ibukota Tanjung Selor telah memasuki tahap pengembangan konsep desain masterplan.

Hal itu diutarakan Gubernur Kaltara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., didampingi Kepala Dinas PUPR-Perkim Kaltara, Ir. Helmi dalam pertemuan dengan Center of Technology Universitas Hasanuddin (Unhas) di Ruang Rapat Direktur Perencanaan dan Pengembangan Lantai 2 Rektorat Unhas, Makassar, Selasa (23/9).

Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Zainal menyimak paparan perkembangan terbaru atas Engineering Design (DED) Convention Kaltara, yang kelak akan menjadi ikon kota karena fungsinya sebagai pusat kegiatan berskala besar yang beragam.

“Saya lihat dari berbagai desain bangunan yang dipaparkan ada yang sudah masuk kriteria, tentunya dengan menyesuaikan kondisi kontur lahan dan juga konsep ciri khas daerah yang mau disertakan,” kata Gubernur Zainal.

Gubernur Zainal menekankan, jika rencana pembangunan Convention Center ini nantinya harus dengan konsep yang inovatif, hemat energi, dan ramah lingkungan yang berfokus pada integrasi desain pasif.

“Nanti bagaimana caranya tetap berfokus pada pemanfaatan cahaya alami, ventilasi silang, isolasi termal, kalau perlu pakai panel surya untuk meminimalkan konsumsi energi,” jelasnya.

Terakhir, saran Gubernur Zainal agar lokasi penempatan lahan parkir nantinya tersedia juga di bawah bangunan atau lantai basement, sebagai bentuk memaksimalkan lahan serta pemanfaatan kontur lahan yang elevasi permukaan tanah yang tidak datar secara keseluruhan.

“Seperti yang ada digambar, kondisi kontur tanahnya kan tidak semuanya rata, jadi dari pada harus menimbun yang tentu akan menambah biaya lagi, maka lebih baik lahan yang tidak rata di bawah bangunan dibuatkan parkiran saja,” ucapnya.

Bangunan gedung Convention Center Kaltara ini rencananya akan dibangun di atas lahan kawasan seluas 4,31 hektar, dengan luas bangunan total 12.544 meter persegi yang meliputi convention, exhibition, office, komersil, utilitas kawasan hingga lahan parkir kendaraan. (dkisp)