NUNUKAN – Selesai menggelar sosialisasi di Kota Tarakan dan Kabupaten Bulungan, Tim Seleksi melanjutkan Sosialisasi Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) periode 2026–2029 di Kabupaten Nunukan.

Sosialisasi seleksi calon anggota KPID Kaltara ini dibuka oleh Ketua Tim Panitia Seleksi (Pansel) KPID Kaltara, Jufri, S.Hut yang diselenggarakan di Ruang Pertemuan Cafe Zyan Nunukan, Jumat (29/8)

Mewakili Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik, Persandian (KISP) Kaltara, Jufri menyatakan pentingnya dukungan peran media, baik konvensional maupun media sosial, dalam membentuk opini publik dan menjaga keharmonisan masyarakat.

Diharapkan dalam seleksi ini bisa mendapatkan komisioner yang berintegritas dan bertanggung jawab, dan menjadi langkah penting dalam pembentukan lembaga pengawas penyiaran yang independen di provinsi termuda di Indonesia.

“Kami sangat mengharapkan, orang-orang yang nantinya masuk dalam KPID Kaltara sebagai garda terdepan dalam menjaga ruang informasi publik tetap sehat, objektif, dan bebas dari pengaruh negatif,” ujar Jufri

Jufri juga mengucapkan selamat datang dan terima kasih atas kehadiran untuk seluruh calon peserta yang hadir hari ini untuk mengikuti sosialisasi seleksi anggota KPID Kaltara ini.

Imbuhnya, hadirnya Komisi Penyiaran nantinya akan mempermudah proses perizinan penyiaran dari radio maupun televisi, yang selama ini dinilai sangat sulit karena belum adanya komisi tersebut.

Dikatakannya bahwa saat ini peran media sosial seperti TikTok dan Instagram semakin dominan seiring waktu. Namun, ia tetap mengingatkan untuk selalu waspada terhadap penyebaran informasi di media sosial sering kali tidak jelas asal-usulnya.

Dirinya mengajak seluruh pihak termasuk Komisi Penyiaran yang nantinya, untuk lebih aktif dalam mengawasi konten-konten siaran, baik dari televisi lokal maupun nasional, serta media sosial.

Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya untuk selalu menjaga ruang informasi dari konten-konten negatif seperti hoaks, ujaran kebencian, dan intoleransi.

“Walaupun pengawasan media sosial tidak secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, tetapi saya berharap Komisi Penyiaran dapat mengambil peran dalam menjaga etika dan moralitas dalam penyiaran serta informasi yang beredar,” ujarnya.

Terakhir, Jufri menerangkan bahwa Tim Seleksi telah menargetkan tujuh komisioner KPID Kaltara periode 2026–2029 sudah terbentuk pada November 2025 mendatang.

Kabid IKP ini mengajak semua pihak dapat terus meningkatkan kerja sama lebih erat yang terjalin antara pemerintah daerah, media, dan lembaga pengawas demi menciptakan iklim informasi yang sehat dan membangun di Kaltara. (dksip)