
//=$berita['post_title']?>
Masyarakat Kaltara Respon Positif Forum Konsultasi Publik
TANJUNG SELOR-Dalam rangka menyaring masukan dan pendapat untuk penyempurnaan rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021 – 2026 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2022, Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal A. Paliwang menggelar Forum Konsultasi Publik pada hari Senin (15/3).
Forum yang diselenggarakan secara daring dan luring menghadirkan; Bupati/Walikota di lima Kabupaten/Kota yang ada di Kaltara; perwakilan – perwakilan dari stakeholder yang berada di Kaltara; Instansi Vertikal; DPRD Provinsi, Kota, dan Kabupaten; Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten; Tim Sikronisasi Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara; Akademisi; LSM dan Organisasi Kemasyarakatan; pelaku usaha; industri perbankan; serta Tokoh Masyarakat dan Tokoh Adat Kalimantan Utara.
Mantan Bupati Bulungan, Anang Dachlan Djauhari mengatakan forum konsultasi seperti ini memang biasa dilaksanakan, terutama saat gubernur dan wakil gubernur baru telah dilantik. “Semoga pembangunan dapat dipercepat dengan memperhatikan kebutuhan mendesak masyarakat,” harapnya.
Sementara perwakilan dari Himpunan Pengusaha Muda Kaltara Sri Andriani mengungkapkan dari sekitar 482 desa di Provinsi Kaltara, hanya sebagian saja yang dapat menikmati layanan internet. Sementara itu dalam melakukan promosi produknya, pelaku usaha membutuhkan jaringan internet yang mumpuni.
“Harapannya, di tahun ini setiap desa di Kaltara sudah teraliri dengan jaringan internet. Ini yang paling penting untuk mengembangkan dunia usaha. Di era 4.0 ini internet sudah menjadi kebutuhan pokok manusia,” kata pemilik Cafe Road House ini.
Kemudian, salah satu tokoh masyarakat, Hendra Firdaus juga menyampaikan perihal kebutuhan dasar masyarakat di daerah pedalaman terhadap akses jalan penghubung antardesa, jaminan Pendidikan, jaminan Kesehatan dan perumahan.
Pria yang berprofesi sebagai notaris ini juga menyampaikan bahwa pembangunan dan pengembangan yang dilakukan pemerintah sudah cukup baik. Hanya saja, menurutnya, perlu ada pengawasan dari pemerintah tentang nilai harga tanah.
“Pengendalian harga tanah harus berdasarkan kualifikasi letak tanah dan sesuai dengan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak, red) sehingga pendapatan daerah akan meningkat,” pungkasnya lagi. (ahy)