JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah menyiapkan aturan layanan blokir dan pendaftaran ulang nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada telepon genggam, ponsel disebut juga Handphone (HP).

Dalam Siaran Press Release pada Sabtu (4/10), Direktur Jenderal (Dirjen) Infrastruktur Digital Kemkomdigi Wayan Toni Supriyanto menegaskan pada layanan blokir dan pendaftaran ulang IMEI nama ponsel ini bukanlah seperti aturan balik nama pada kendaraan bermotor.

Ia menambahkan pada peraturan ini, Kemkomdigi juga tidak akan mewajibkan pengguna memiliki tanda kepemilikan ponsel.

“Kami perlu meluruskan, tidak benar jika seolah-olah Kemkomdigi akan mewajibkan setiap ponsel memiliki tanda kepemilikan seperti BPKB motor. Ini sifatnya sukarela, bagi yang ingin mendapatkan perlindungan lebih jika ponselnya hilang atau dicuri,” ucap Wayan Toni.

“Wacana ini adalah tindaklanjut dari aspirasi masyarakat yang identitasnya kerap kali disalahgunakan saat HP hilang atau dicuri,” sambungnya.

IMEI, sebut Wayan, berfungsi sebagai identitas perangkat resmi yang telah terdaftar di sistem pemerintah. Dengan hadirnya sistem ini, ponsel hasil tindak pidana bisa diblokir sehingga tidak lagi memiliki nilai ekonomis bagi pelaku kejahatan.

Namun sebaliknya, konsumen yang membeli perangkat legal dapat merasa lebih aman dan nyaman.

Lanjutnya, IMEI juga bermanfaat untuk mencegah peredaran ponsel ilegal atau Black Market (BM), melindungi konsumen dari penipuan, memastikan kualitas dan garansi resmi, serta membantu aparat mengurangi tindak kriminal pencurian ponsel.

“Dengan IMEI, masyarakat bisa lebih tenang. Kalau ponsel hilang atau dicuri, perangkat bisa dilaporkan dan diblokir. Kalau ditemukan kembali, bisa diaktifkan lagi. Jadi ini bukan beban baru, melainkan perlindungan tambahan untuk masyarakat,” ujarnya.

Kendati demikian, Wayan menjelaskan bahwa wacana ini masih dalam tahap menerima masukan dari masyarakat, belum dibahas di level pimpinan

“Direktur kami menyampaikan hal ini dalam forum diskusi akademik di ITB, tujuannya untuk mendengar masukan dari para akademisi, praktisi, dan masyarakat sebelum ada keputusan lebih lanjut,” terangnya.

Melalui klarifikasi ini, Kemkomdigi menegaskan kembali bahwa wacana kebijakan blokir IMEI secara sukarela ini adalah upaya melindungi konsumen dan menjaga keamanan ekosistem digital Indonesia, bukan menambah aturan birokratis yang memberatkan masyarakat. (dkisp)