Tanjung Selor-Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Drs. H. Zainal A. Paliwang, S.H.,M.Hum bersama Wakil Gubernur Dr. Yansen TP, M.Si mengikuti kegiatan rapat koordinasi program pemberantasan korupsi terintegrasi kepada seluruh kepala daerah dan Ketua DPRD se-Kalimantan Utara, Senin (25/10).

Kegiatan yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) ini dalam rangka penguatan Program Pemberantasan Korupsi Kepala Daerah di Kalimantan Utara. Hal ini dipandang perlu, mengingat ada empat kepala daerah yang baru dilantik pada pemilihan umum Kaltara tahun 2020 lalu.

Bertempat di ruang serba guna kantor gabungan dinas, Nurul Gufron, Wakil KPK RI mengatakan pada sambutannya, dari 524 kabupaten/kota di Indonesia, ditemukan 135 bupati dan walikota bermasalah.

“Kami berharap ke Kaltara, ingin bersahabat, mengawal anda (pemimpin daerah, red) untuk tidak menambah daftar dari Kaltara,” katanya.

Peringatan HUT ke-9 Kaltara hari ini, ia mengharapkan semangat menyambut pertambahan usia, diiringi juga dengan semangat berkomitmen dalam memberantas korupsi demi kemajuan daerah.

Rakor yang diisi dengan dialog bersama ini membahas tentang upaya penguatan tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, transparan, akuntabel dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Pada kesempatan ini Bupati Nunukan, Wakil Bupati Bulungan, dan Bupati Malinau menyampaikan permasalahan yang terjadi di daerahnya. Ketergantungan masyarakat kepada pemimpin daerah tersebut menimbulkan dilema bagi pemimpin daerah itu sendiri.

Keinginan membantu masyarakat terkadang terkendala dengan regulasi. Apalagi hal ini tidak terlepas dari unsur politik, karena mereka mendapatkan posisi ini didukung oleh masyarakat dan partai politik. Maka para pemimpin daerah meminta saran atau formula yang tepat untuk menjawab polemik tersebut.

Nurul Gufron menjelaskan perbaikan sistem politik yang dilakukan KPK ada tiga yaitu tata nilai, tata kelola, dan tata sejahtera. Sebab itu, ia mengingatkan para bupati/walikota untuk cermat melihat pengajuan permohonan bantuan. Permohonan yang diterima seharusnya sistemik atau dilakukan pembagian kasus secara makro. Sehingga jika memiliki kasus yang sama di suatu wilayah pemimpin daerah dapat mengidentifkasi sumber masalah dan mengambil solusi.

Untuk diketahui, terkait tentang program-program pencegahan oleh KPK di pemerintah daerah termasuk pendampingan melalui delapan rencana aksi Monitoring Centre for Prevention (MCP) sampai dengan triwulan III tahun 2021 rata-rata capaian pemerintah daerah se-Kaltara adalah 42%.

“Nilai Kaltara dua persen di atas capaian nasional yang saat ini berada di 40%,” sambungnya.

Ada empat wilayah di Kaltara yang capaiannya di atas rata-rata capaian nasional, yaitu Provinsi Kaltara (58%), Kota Tarakan (56%), Kabupaten Nunukan (56%), dan Kabupaten Bulungan (55%). Sedangkan untuk Kabupaten Malinau dan Kabupaten Tana Tidung capaian masih dibawah capaian nasional.

Ditemui saat menggelar jumpa pers, Gubernur Zainal berharap, KPK RI dapat hadir kembali ke Kaltara untuk memberikan pembinaan kepada para kepala daerah di kabupaten/kota. Ia juga menyampaikan pemerintah provinsi akan selalu melakukan pembinaan dalam pengelolaan tata pemerintah dan pengelolaan keuangan.

“Sejak saya pembinaan-pembinaan ke daerah itu sudah saya langsung lakukan, ini adalah salah satu upaya saya untuk melakukan pembenahan masalah tata pemerintahan maupun keuangan daerah,” terangnya.

Selanjutnya untuk mencegah adanya KKN, tata kelola pemerintahan harus menggunaan sistem sesuai dengan aturan yang berlaku.

”Dalam proses pergantian esselon 2 hingga 4 kita lakukan job fit, sehingga job fit itu menjadi dasar rotasi jabatan. Di tempatkan sesuai dengan kompetensinya,” pungkasnya. (ahy/dkispkaltara)