TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum menyampaikan bahwa pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah resmi menetapkan status Bandara Udara Internasional Juwata Tarakan.

Hal ini diutarakan Gubernur Zainal dalam Konferensi Pers yang berlangsung di kantor Gubernur Kaltara, Jumat (15/8) pagi.

“Alhamdulillah, berkat Kerjasama seluruh pihak, akhirnya pemerintah pusat telah mengembalikan status internasional Bandara Juwata Tarakan 36 bandara lainnya,”ujar Gubernur,” kata Gubernur Zainal dalam sambutannya.

Gubernur Zainal menuturkan bahwa keputusan status Bandar Udara Internasional Juwata Tarakan berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025 Tentang Penetapan Bandar Udara Internasional.

Ia mengungkapkan bahwa status Bandara Internasional Juawata Tarakan telah dimulai di tahun 2012, namun di bulan April tahun 2024 dilakukan pencabutan status Bandara Internasional oleh Kemenhub.

“Setelah terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan mencabut status internasional itu, kami tidak diam, di bulan Mei 2024 lalu kami menghadap langsung ke Pak Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi,” ujarnya.

Merespon atas pencabutan status bandar udara internasional tersebut, Gubernur Zainal bergerak cepat segera menemui Menteri Perhubungan Budi Karya di Jakarta. Dan dalam perjalanannya sudah dilakukan pertemuan hingga dua kali kepada Menhub Budi Karya.

Sebutnya, dalam pertemuan menghadap menteri tersebut, ia telah memberikan berbagai data penunjang dan argumen penting untuk pengusulan kembali status Bandar Udara Internasional Juwata Tarakan.

“Tanggal 22 Juni 2025 saya langsung gerak. Saya sampaikan ke Kepala Dinas Perhubungan, untuk segera di buatkan surat ke Pak Menteri untuk memohon dibuka kembali status internasional Bandara Juwata Tarakan,” bebernya.

“Surat permohonan itu saya tandatangani di 23 Juni,” jelas Gubernur Zainal.

Gubernur Zainal bersyukur hadirnya Kepmen KM 37 Tahun 2025 menjadi angin segar untuk kembali menggerakkan roda perekonomian Kaltara dan juga memperkuat posisi Indonesia dalam jaringan penerbangan dunia.

Menurutnya, dengan status Bandara Internasional pada Bandara Udara Juwata Tarakan akan membawa tanggung jawab yang tidak ringan. Karena setiap Bandara Udara Internasional yang ditetapkan harus memastikan terpenuhinya standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan.

Tambahnya, pada Bandar Udara Internasional juga harus menyiapkan fasilitas imigrasi, bea cukai dan karantina sebelum dapat melayani penerbangan langsung dari dan ke luar negeri.

“Peningkatan akses ini diharapkan dapat membuka peluang ekonomi baru, memperkuat arus perdagangan dan pariwisata, serta menegaskan peran sektor transportasi udara sebagai salah satu pilar pendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” pungkasnya. (dkisp)