TANJUNG SELOR-Monitoring pelaksanaan pendidikan antikorupsi dan penerbitan regulasi implementasi pendidikan antikorupsi pada tingkat kabupaten/kota se-Provinsi Kaltara terus digenjot oleh Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK).

Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK Erlangga Kharisma Adikusumah mengatakan, pihaknya mengingatkan hasil kesepakatan empat kementerian yakni Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), dan Kementerian Agama (Kemenag) tentang komitmen implementasi pendidikan antikorupsi.

“Keempat kementerian ini sudah bersepakat dengan KPK untuk menyelenggarakan pendidikan antikorupsi keseluruh stakeholder yang ada diseluruh Indonesia,” , ujar dia saat webinar di kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kaltara, Kamis (18/3).

Erlangga menjelaskan, KPK mendorong pendidikan antikorupsi agar dimulai dari jenjang pendidikan Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan pemerintah daerah.

Sesuai dengan, lanjut Erlangga, Surat Edaran Kemendagri nomor 420/4047/SJ dan 420/4048/SJ tanggal 20 Mei 2019 meminta kepada semua kepala daerah untuk membuat regulasi guna mendukung terimplementasinya pendidikan antikorupsi di daerah. 

“Alhamudillah, Kaltara sudah ada Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 47 Tahun 2020 terkait pendidikan antikorupsi untuk peserta didik, peserta pendidikan, ASN, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan masyarakat,” jelas Erlangga.

Selain itu, kata Erlangga, rapat ini untuk mengetahui sejauh mana Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota menindaklanjuti Pergub tersebut. Dari lima kabupaten/kota yang telah menyampaikan tanggapannya, Kabupaten Nunukan dan Kabupaten Malinau telah membuat dan menjalankan regulasi dimaksud.

“Kabupaten/kota yang belum membuat regulasi akan tetap dipantau terus. Ditahapan selanjutnya kabupaten/kota akan membuat program rencana kerja yang nantinya pemerintah daerah yang menjalankan di satuan pendidikan. Apakah nanti bentuknya insersi di Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) atau muatan lokal itu kami serahkan ke masing-masing daerah,” ujar dia.

Seperti diketahui, rapat dipimpin oleh Inspektur Pembantu Wilayah III Herman. Turut hadir dalam acara pelakasana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltara Firmananur, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Muhamad Ishak, Kepala Bidang Komunikasi dan Informatika Ir. Mohammad Taqwim.(ahy)