PENGUMUMAN
Tugas :
- Melaksanakan Urusan di Bidang Komunikasi dan Informatika, Bidang Statistik, serta Bidang Persandian
Fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang komunikasi dan informatika, statistik, dan persandian sesuai dengan rencana strategis yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
- Perumusan, perencanaan, pembinaan, dan pengendalian kebijakan teknis secara spesifik untuk urusan informasi dan komunikasi publik.
- Perumusan, perencanaan, pembinaan, dan pengendalian kebijakan teknis dalam bidang Aplikasi Informatika.
- Perumusan, perencanaan, pembinaan, dan pengendalian kebijakan teknis terkait urusan Statistik Sektoral.
- Perumusan, perencanaan, pembinaan, dan pengendalian kebijakan teknis di bidang Persandian untuk Pengamanan Informasi.
- Penyelenggaraan urusan kesekretariatan dalam dinas.
- Pelaksanaan Unit Pelaksana Teknis (UPTD).
- Pembinaan Kelompok Jabatan Fungsional.
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Gubernur, yang relevan dengan bidang tugas dan fungsi dinas.