Tugas :

  • Melaksanakan Urusan di Bidang Komunikasi dan Informatika, Bidang Statistik, serta Bidang Persandian

Fungsi :

  • Perumusan kebijakan teknis di bidang komunikasi dan informatika, statistik, dan persandian sesuai dengan rencana strategis yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
  • Perumusan, perencanaan, pembinaan, dan pengendalian kebijakan teknis secara spesifik untuk urusan informasi dan komunikasi publik.
  • Perumusan, perencanaan, pembinaan, dan pengendalian kebijakan teknis dalam bidang Aplikasi Informatika.
  • Perumusan, perencanaan, pembinaan, dan pengendalian kebijakan teknis terkait urusan Statistik Sektoral.
  • Perumusan, perencanaan, pembinaan, dan pengendalian kebijakan teknis di bidang Persandian untuk Pengamanan Informasi.
  • Penyelenggaraan urusan kesekretariatan dalam dinas.
  • Pelaksanaan Unit Pelaksana Teknis (UPTD).
  • Pembinaan Kelompok Jabatan Fungsional.
  • Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Gubernur, yang relevan dengan bidang tugas dan fungsi dinas.